Cara Daftar Haji Khusus dan Hati-hati Juga Agar Tidak Tertipu

Kategori : TATA CARA, Ditulis pada : 11 Januari 2024, 10:27:49

2.jpg

Program pemberangkatan haji di Indonesia salah satunya bisa dilakukan melalui haji khusus atau yang dikenal dengan Plus. Dalam pelaksanaannya, jemaah perlu hati-hati saat melakukan pendaftaran haji khusus.

         Secara umum, ada tiga jenis pemberangkatan haji di Tanah Air. Di antaranya melalui haji reguler, haji khusus, dan haji furoda. Haji reguler dan haji khusus menggunakan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Adapun, haji furoda menggunakan kuota khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

         Selain kuota yang berbeda, cara pendaftaran antara haji reguler dan haji khusus juga berbeda. Pendaftaran haji reguler dilakukan dengan membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) baru mendaftar ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi.

Sementara itu, pendaftaran haji khusus dilakukan melalui penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, pendaftaran haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Calon jemaah haji harus memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu untuk bisa melakukan pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Haji Khusus
Berikut syarat pendaftaran haji khusus seperti termuat dalam peraturan tersebut.

1.Warga negara Indonesia
2.Beragama Islam
3.Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
4.Memiliki kartu keluarga; dan
5.Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

Cara Pendaftaran Haji Khusus atau Plus
Pendaftaran haji khusus bisa dilakukan melalui layanan PIHK atau layanan elektronik. Berikut langkah-langkah pendaftaran haji khusus melalui PIHK.

1.Datang dan mendaftar ke PIHK yang terdaftar di Kemenag dan statusnya aktif
2.Petugas PIHK akan melakukan input data jemaah haji khusus ke dalam aplikasi Siskohat
3.Ikuti pengambilan foto dari petugas PIHK
4.Petugas PIHK mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH) Khusus yang berisi nomor 5.pendaftaran dan ditandatangani           jemaah haji khusus
5.Tunggu petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran jemaah haji khusus
6.Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk melakukan pembayaran setoran awal Bipih Khusus
7.Petugas Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus       ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8.Petugas BPS Bipih Khusus mencetak dan memberikan bukti setoran awal kepada  calon jemaah haji khusus yang berisi       Nomor Porsi
9.Simpan bukti setoran awal Bipih Khusus

Adapun, bagi jemaah yang ingin melakukan pendaftaran melalui layanan elektronik dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1.Lakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji
2.Pilih PIHK
3.Unggah dokumen persyaratan pendaftaran dan foto
4.Tunggu petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran paling lama 1x24 jam pada hari        kerja
5.Calon jemaah haji khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik
6.Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk melakukan pembayaran setoran awal Bipih Khusus
7.Petugas Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus       ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8.Petugas BPS Bipih Khusus mencetak dan memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji khusus yang berisi       Nomor Porsi
9.Simpan bukti setoran awal Bipih Khusus dan serahkan lembar ketiganya kepada PIHK

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id