Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang sampai tanggal berapa?

Kategori : HAJI, Berita, Ditulis pada : 13 Februari 2024, 10:19:19

Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji jamaah reguler sampai 23 Februari 2024. Awalnya pendaftaran akan ditutup 12 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 sampai 12 Februari 2024. Tapi, setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler akhirnya perpanjang hingga 23 Februari 2024.

“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” kata Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024) seperti release yang diterima 

Anna menjelaskan, total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga Senin (12/2/2024) sore, sejumlah 202.153 jamaah. Sehingga ada 13.388 jamaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji.

Karena itu, Anna mengimbau jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Sedangkan jamaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Kuota haji Indonesia tahun 2024 sebesar 221.000 jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.


Pelunasan Tahap 2

Diperpanjangnya kesempatan jemaah melunasi biaya haji pada tahap I, berdampak pada proses pelunasan tahap II. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

1) Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;

2) Pendamping jemaah haji lanjut usia;

3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;

4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

Anna meminta, petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. "Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkas Anna.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id